Jakarta, 24 November 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan menghapus sistem rujukan berjenjang bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini disebut sebagai langkah reformasi besar dalam layanan kesehatan nasional agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan klinis pasien.
Dalam skema baru tersebut, pasien tidak lagi harus mengikuti jalur rujukan berlapis—mulai dari rumah sakit kelas D, lalu C, B, hingga A—seperti yang berlaku selama ini. Sebaliknya, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling tepat berdasarkan diagnosis dan tingkat kompetensi medis yang diperlukan.
“Permenkes-nya sedang kita susun. Diharapkan segera selesai. Setelah itu harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Sistem Lama Dinilai Tidak Efisien
Dalam ketentuan rujukan saat ini, pasien diwajibkan melewati tahapan rumah sakit berdasarkan klasifikasi administratif. Namun mekanisme tersebut dianggap tidak sesuai kondisi lapangan, karena mengakibatkan waktu penanganan menjadi lebih lama, biaya bertambah, dan beban fasilitas kesehatan meningkat tanpa alasan medis yang tepat.
Budi menegaskan bahwa sistem berjenjang tidak relevan lagi dengan perkembangan dunia medis modern yang menekankan kompetensi fasilitas dan kemampuan klinis dokter dalam menangani pasien secara cepat dan tepat.
Sistem Baru: RS Dikelompokkan Berdasarkan Kompetensi Medis
Sebagai penggantinya, Kementerian Kesehatan sedang menyusun sistem klasifikasi baru untuk rumah sakit yang didasarkan pada tingkat kemampuan medis, bukan kelas administratif seperti sebelumnya. Ada empat tingkat pelayanan yang akan diberlakukan, yaitu:
- Layanan Dasar — ditangani oleh Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Rumah Sakit Madya — fasilitas dengan kemampuan penanganan lanjutan tingkat menengah.
- Rumah Sakit Utama — rumah sakit dengan kemampuan layanan spesialistik dan subspesialistik lebih luas.
- Rumah Sakit Paripurna — fasilitas kesehatan tertinggi dengan kompetensi penanganan kasus kompleks serta peralatan medis lengkap.
Dalam skema tersebut, dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit, kebutuhan pemeriksaan lanjutan, dan kemampuan medis yang dibutuhkan pasien.
Diproyeksikan Tekan Biaya JKN dan Tingkatkan Kecepatan Layanan
Dengan penghapusan rujukan berjenjang dan perbaikan sistem alur layanan, pemerintah memproyeksikan Efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan meningkat. Beban biaya juga diperkirakan menurun karena pasien langsung menuju fasilitas yang tepat, tanpa harus melalui tahapan rumah sakit yang sebenarnya tidak relevan dengan kondisi medisnya.
Skema baru ini disebut akan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran BPJS Kesehatan, mempercepat penanganan kasus, serta menekan angka keterlambatan rujukan untuk penyakit serius.
Menanti Perpres dan Integrasi dengan Sistem BPJS
Setelah Permenkes diselesaikan, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan sistem baru tersebut, terutama untuk integrasi penuh dengan mekanisme rujukan di BPJS Kesehatan.
Kemenkes menargetkan perubahan ini dapat diterapkan secara bertahap setelah harmonisasi regulasi selesai.
[RED]













