BELITUNG, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah ilegal seberat kurang lebih 15 ton di wilayah Perairan Tanjung Kelayang.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian menyita 300 karung berisi pasir timah serta mengamankan 15 orang tersangka, yang terdiri atas penanggung jawab kegiatan, nakhoda kapal, serta kru yang terlibat langsung dalam proses pengangkutan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan dan distribusi timah ilegal yang terbukti merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal mining, khususnya yang berkaitan dengan penyelundupan timah. Negara dirugikan, masyarakat terdampak, dan lingkungan rusak akibat praktik semacam ini,” tegas AKP Yudha.
Komitmen Pemberantasan Ilegal Mining
Polres Belitung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah rawan tambang dan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan untuk pengangkutan hasil tambang ilegal. Aparat juga meminta masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan laporan atau informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pertambangan atau penyelundupan ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas kejahatan sumber daya alam (SDA), sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah serta kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan tanpa izin.
[RED]













