ACEH UTARA, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara terus melakukan pengembangan kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya keterlibatan dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi, yakni:
- AD, seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual senjata api.
- R, seorang perempuan yang diketahui sebagai istri dari tahanan berstatus DPO Polda Lampung berinisial AS, dengan peran sebagai perantara dalam transaksi senjata.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis revolver yang berhasil disita dari dalam Lapas saat ini telah diamankan.
“Senjata api tersebut akan segera kami kirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk dilakukan uji balistik, guna memastikan riwayat penggunaannya serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana,” ujar AKP Boestani.
Langkah Hukum dan Penelusuran Jaringan
Kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang menyusup hingga ke dalam lingkungan lapas. Penyelidikan difokuskan pada asal-usul senjata, jaringan distribusi, hingga kemungkinan kaitan dengan tindak pidana lain.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk segera menangkap para pelaku yang masih buron, sekaligus memperketat pengawasan di lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
[RED]













