JAKARTA, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengambil langkah tegas dalam upaya pembersihan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak dilantik pada akhir Mei 2025, Bimo sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap 26 pegawai dan pemrosesan hukum serta etik terhadap 13 pegawai lainnya atas dugaan pelanggaran integritas.
Dalam pernyataannya, Bimo menekankan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik kecurangan di institusi yang bertugas mengelola penerimaan negara ini.
“Seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat!” tegas Bimo.
Jalur Whistleblower Dibuka Lebar
Untuk memperkuat pengawasan, DJP kini menyediakan jalur khusus whistleblower. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Menurut Bimo, sistem ini merupakan bagian dari komitmen transparansi yang bertujuan memberikan peran aktif kepada masyarakat dalam mengawasi kinerja pegawai pajak, sekaligus menutup celah praktik penyalahgunaan wewenang.
Misi Pemulihan Kepercayaan Publik
Langkah pembersihan internal ini merupakan strategi untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap DJP, yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat kasus integritas.
Bimo menegaskan bahwa visinya adalah membangun sistem perpajakan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan transparan, sehingga ke depan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.
[RED]













