Subang, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Camat Ciasem, Eza Zaithon Thowi Anshari, A.P., M.Si., dengan tegas membantah tuduhan adanya gratifikasi atau penerimaan uang sebesar Rp100 juta dari pihak pelaksana proyek pembangunan Kantor Kecamatan Ciasem.
Dalam hak jawab resmi yang diterima dan di konfirmasi oleh wartawan Reskrim Polda News pada Senin, 6 Oktober 2025, Eza menegaskan bahwa dirinya 1000% tidak pernah menerima uang apa pun dari pihak kontraktor.
“Saya pastikan tuduhan penerimaan uang Rp100 juta itu sama sekali tidak benar. Saya 1000 persen tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait proyek tersebut,” tegas Camat Ciasem dalam keterangan resminya.
Eza menjelaskan, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Ciasem merupakan program pemerintah daerah yang sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku. Pihak kecamatan hanya berperan sebagai penerima manfaat hasil pembangunan, bukan sebagai pengelola, pengatur, atau penerima dana proyek.
“Saya hanya penerima manfaat dari hasil pembangunan, bukan pihak yang terlibat dalam proses anggaran maupun pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eza juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak mengangkat telepon atau membalas pesan dari awak media yang mencoba meminta konfirmasi sebelumnya.
“Saya tidak bermaksud menghindar. Saya memang trauma dengan kejadian yang tidak diinginkan pada masa lalu, sehingga lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. Namun saya tetap menghargai tugas media dan memberikan klarifikasi secara silaturahmi” ungkapnya.
Terkait adanya surat teguran dari konsultan pengawas proyek, Eza menegaskan hal tersebut adalah bagian dari proses pembinaan teknis biasa, bukan bukti adanya transaksi atau penyimpangan.
“Surat teguran pengawas itu hal teknis biasa untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar. Tidak ada urusan dengan gratifikasi atau hal-hal yang disangkakan,” tambahnya.
Melalui hak jawab ini, Camat Ciasem menyampaikan apresiasi kepada media atas perannya dalam kontrol sosial, namun berharap agar setiap pemberitaan tetap berimbang dan dikonfirmasi terlebih dahulu.
Hak jawab ini disampaikan merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan sanggahan atau klarifikasi atas pemberitaan media.
[RED – TH]













