Prabumulih, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dana hibah yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp26 miliar dengan tujuan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Prabumulih, diduga kuat telah diselewengkan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6 miliar.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i, SH, MH, modus penyimpangan dilakukan dengan cara:
- Menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan,
- Melakukan mark up dalam sejumlah kegiatan operasional,
- Mengalihkan sebagian dana ke pos-pos yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu.
“Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YS, serta Bendahara SH,” tegas Safe’i, Jumat (3/10/2025).
Tim penyidik Kejari Prabumulih saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta melacak aliran dana yang diduga disalahgunakan. Safe’i menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring perkembangan bukti dan keterangan yang dihimpun.
Kejari Prabumulih menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan demokrasi rakyat.
[RED]













