Transparansi Tender Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Pelatda PON Aceh Rp11,2 Miliar

banner 120x600

Banda Aceh, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Lembaga pemantau anggaran Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan dana Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) PON Aceh senilai Rp11,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang semula ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum, meski sejumlah pejabat KONI Aceh sudah berulang kali dipanggil oleh penyidik.

crossorigin="anonymous">

“Temuan BPK sudah terang-benderang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan anggaran. Namun hingga kini perkara ini mengambang, seperti lenyap tanpa kelanjutan. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin luntur,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangan pers, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Nasruddin, pola penyelewengan dilakukan melalui mark-up biaya di berbagai pos, mulai dari akomodasi penginapan hingga anggaran konsumsi atlet. Bahkan, BPK menilai pertanggungjawaban keuangan KONI Aceh sangat meragukan dan tidak transparan.

Berdasarkan data BPK, jumlah peserta Pelatda tercatat 400 orang dari 44 cabang olahraga, terdiri atas:

  • 292 atlet,
  • 29 atlet kontrak,
  • 70 pelatih,
  • 9 pelatih nasional.

Kegiatan Pelatda disebut digelar di 11 hotel. Namun, hasil uji petik BPK terhadap 519 nama di 5 hotel menunjukkan fakta mencengangkan: 363 orang ternyata tidak pernah menginap, meski tetap dihitung dalam laporan seolah-olah menginap penuh.

Dalam kontrak kerja sama, biaya fullboard yang dibayarkan KONI Aceh tercatat Rp235 ribu per orang per hari, termasuk konsumsi Rp80 ribu dan snack Rp35 ribu.
“Fakta di lapangan jelas tidak sesuai dengan isi dokumen kontrak. Inilah bukti kuat adanya praktik penggelembungan anggaran,” tambah Nasruddin.

TTI mendesak Kapolda Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik agar segera membuka kembali penyelidikan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Nasruddin juga mengingatkan bahwa Presiden RI telah membuka kanal pengaduan daring bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, dengan jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti.

“KPK serta aparat hukum di Aceh tidak boleh berpangku tangan. Data BPK sudah cukup sebagai pintu masuk untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0