Asahan, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan mencetak prestasi besar dengan menghentikan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah super jumbo di wilayah hukum Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas jaringan pengedar narkoba lintas daerah yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan:
- 18 kilogram sabu-sabu siap edar,
- ribuan butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna.
Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomi barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim lapangan, intelijen, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Jumlah yang diamankan sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda jika tidak berhasil digagalkan,” tegasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga kuat berasal dari jaringan peredaran internasional yang memanfaatkan jalur perairan di wilayah pesisir Sumatera Utara. Kecamatan Teluk Nibung kerap dipakai sindikat sebagai pintu masuk karena lokasinya strategis dan berdekatan dengan jalur laut terbuka.
Petugas kini sedang mendalami keterlibatan tersangka lain, termasuk kemungkinan adanya peran oknum yang memfasilitasi peredaran barang terlarang tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[RED]













