KPK Dalami Jejak ‘Penampung Dana’ dalam Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

banner 120x600

Jakarta, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi adanya peran seorang figur yang disebut sebagai “penampung dana” atau juru simpan uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Skandal ini diperkirakan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp1 triliun, dan menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam (18/9/2024).
“Estimasi kerugian sementara mencapai Rp1 triliun. Pertanyaan utamanya adalah siapa pihak yang menyimpan uang itu dan digunakan untuk tujuan apa saja. Itulah yang sedang kami lacak,” ujar Asep.

Menurut Asep, masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan terkait arah pergerakan dana jumbo tersebut. Namun, tim penyidik KPK harus berhati-hati agar tidak salah langkah.
“Kami sedang menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana ini hingga titik terakhirnya. Kami memiliki keyakinan kuat bahwa memang ada sosok penampung, tempat uang itu terhimpun,” tegasnya.

Isu berkembang bahwa sebagian dana diduga mengalir untuk membiayai kegiatan organisasi keagamaan tertentu. Menanggapi hal itu, Asep menekankan bahwa KPK tidak menyasar organisasi, melainkan fokus pada individu serta jalur distribusi uang hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah tokoh penting, antara lain:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
  • Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
  • Ishfah Abidal Aziz, Ketua PBNU sekaligus staf pribadi Yaqut,
  • Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen PP GP Ansor.

Skandal ini bermula dari penyalahgunaan mekanisme pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20.000 kuota ekstra, Kementerian Agama membaginya secara rata—50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal sesuai regulasi, pembagian seharusnya 92% reguler dan hanya 8% khusus.

Penyimpangan skema tersebut membuka peluang praktik jual-beli kuota haji khusus kepada biro perjalanan. Jamaah yang ingin berangkat cepat tanpa antrean panjang diduga dipungut biaya tidak resmi atau “uang pelicin” untuk bisa memperoleh slot tersebut.

Guna mencegah hambatan penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi:

  • Yaqut Cholil Qoumas,
  • Ishfah Abidal Aziz (eks Staf Khusus Menag),
  • Fuad Hasan Masyhur, pihak swasta dari biro travel haji.

Perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas, transparan, dan profesional demi menjawab keresahan publik terkait integritas penyelenggaraan ibadah haji.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0