KPK Bongkar Kredit Fiktif Rp254 Miliar di BPR Jepara Artha, Dana Diselewengkan untuk Biaya Umrah

banner 120x600

Jakarta, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal besar di tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Direktur Utama BPR, Jhendik Handoko, bersama tiga pejabat internal lainnya diduga kuat menggunakan sebagian dana hasil realisasi kredit fiktif untuk biaya perjalanan ibadah umrah.

crossorigin="anonymous">

Ketiga pejabat yang ikut terseret yaitu:

  • Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha,
  • Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan,
  • Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jhendik diduga menerima Rp2,6 miliar, Iwan Rp793 juta, Nasir Rp637 juta, dan Ariyanto Rp282 juta.
“Dana umrah untuk JH, IN, dan AN tercatat sekitar Rp300 juta,” ujar Asep.

Dana tersebut diperoleh dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), yang menjadi pihak penyalur kredit fiktif. Praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar, berasal dari sisa pinjaman macet (baki debet) serta tunggakan bunga.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) saat ini masih melakukan perhitungan detail. Namun, nilai kerugian sementara yang teridentifikasi sudah mencapai Rp254 miliar,” tambah Asep.

Dalam pengembangan perkara, KPK resmi menetapkan lima tersangka:

  1. Jhendik Handoko – Direktur Utama BPR Jepara Artha,
  2. Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis & Operasional,
  3. Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan,
  4. Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit,
  5. Mohammad Ibrahim Al-Asyari – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, mendengar keterangan ahli, penggeledahan di rumah dan kantor para pihak, hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen, aset, serta uang tunai.

Asep menambahkan, kelima tersangka saat ini ditahan untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.

“KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas, transparan, dan profesional. Praktik penyalahgunaan dana publik, apalagi di lembaga keuangan daerah, merupakan kejahatan serius yang merusak kepercayaan masyarakat,” pungkas Asep.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0