SATRESNARKOBA POLRES MAGELANG KOTA BEKUK SEORANG PRIA PENGGUNA SABU, BARBUK 5,84 GRAM DIAMANKAN

banner 120x600

Magelang, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Magelang Tengah berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total 5,84 gram. Paket narkotika tersebut diduga disiapkan baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk diedarkan secara terbatas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya baru satu bulan terakhir menggunakan sabu-sabu. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga memiliki peran lain, termasuk keterlibatan dalam jaringan peredaran.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pengedar sabu di wilayah Magelang. Hal ini mengingat potensi peredaran narkotika yang dapat menyasar generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang serius.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0