Satresnarkoba Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Rajamandala, Bandung Barat

banner 120x600

Bandung Barat, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi kembali berhasil membongkar praktik penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tertentu tanpa izin resmi di wilayah Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan Rajamandala. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan lapangan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang kuat menunjukkan adanya tindak pidana penyalahgunaan farmasi.

Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Markas Satresnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses interogasi dilakukan guna mengungkap:

  • Asal-usul barang bukti obat keras tertentu
  • Peran tersangka dalam jaringan peredaran
  • Kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih besar

Kasat Narkoba Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal yang kerap disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu dapat dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun
    • Atau denda maksimal Rp 5 miliar

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0