Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Malangbong, Buruh Harian Asal Aceh Jadi Perantara

banner 120x600

Garut, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik distribusi obat keras tertentu tanpa izin edar resmi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

crossorigin="anonymous">

Seorang pria berinisial J (26), buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, ditangkap aparat kepolisian beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:

  • 716 butir obat keras, diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y
  • Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
  • Uang tunai ratusan ribu rupiah hasil penjualan
  • Sebuah tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi via WhatsApp

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, SH, memaparkan bahwa hasil interogasi menunjukkan J bukan pengedar utama, melainkan perantara.

“Pelaku mengaku hanya dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Garut dengan imbalan Rp 1 juta per bulan ditambah uang makan Rp 80 ribu per hari,” terang AKP Usep, Minggu (14/9/2025).

Pelaku mengakui sudah dua kali menerima pasokan dari N, masing-masing pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025.

Menurut AKP Usep, J tidak memiliki latar belakang keahlian maupun izin di bidang kesehatan ataupun farmasi untuk mendistribusikan obat keras tersebut. Hal ini memperkuat bukti bahwa tindakannya termasuk dalam peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap N (DPO) sebagai pemasok utama, sekaligus menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas yang terindikasi melibatkan lintas daerah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun
    • Atau denda maksimal Rp 5 miliar

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0