MANTAN KEPALA BPBD PANGANDARAN TERJERAT KASUS PENGGELAPAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH

banner 120x600

Pangandaran, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pangandaran menetapkan Kustiman, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana mencapai Rp430 juta.

crossorigin="anonymous">

Uang tersebut diperoleh Kustiman dari seorang korban berinisial W, yang menyerahkannya dengan maksud sebagai “dana talangan” untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Jambore dan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPBD. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan penyidik, Kustiman justru menyelewengkan dana talangan tersebut untuk kepentingan pribadi serta melunasi sejumlah utang pribadinya. Kepada korban, ia sebelumnya menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen dari total dana, namun iming-iming itu terbukti hanya modus belaka.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni M dan D yang merupakan eks staf BPBD, serta B, mantan anggota DPRD setempat. Setelah laporan resmi diajukan oleh korban, Kustiman bersama dua stafnya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian, sementara tersangka B berhasil ditangkap saat berupaya kabur.

Kustiman sendiri baru saja memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2025, namun kini ia harus menjalani proses hukum bersama ketiga rekannya. Keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran menegaskan bahwa perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan besaran kerugian dan modus operandi yang dilakukan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0