Banjarmasin, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional. Dua orang yang diduga sebagai kaki tangan utama sindikat narkoba Fredy Pratama alias Miming, masing-masing berinisial AS dan MR, berhasil ditangkap pada Kamis (11/9) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di area parkir Hotel Pesona, Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, tepat saat keduanya hendak mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Dari tangan kedua tersangka yang diketahui berasal dari Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari 49 kilogram. Jumlah fantastis tersebut diperkirakan mampu meracuni puluhan ribu orang jika berhasil beredar di masyarakat.
Tak berhenti di situ, dalam penggeledahan lanjutan yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, petugas juga menemukan 55 ribu butir lebih pil ekstasi, serta 104,43 gram serbuk ekstasi yang diduga merupakan sisa hasil produksi atau pecahan tablet siap edar.
Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar menumpas jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dan terorganisir. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kalsel guna menjalani pemeriksaan intensif, termasuk upaya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, AS dan MR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar.
[RED]













