Medan, 19 September 2025 – RESKRIMPOLA.NEWS
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi memberhentikan Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan kedapatan bermain telepon genggam ketika acara pengarahan resmi yang dipimpin langsung oleh Gubernur.
Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan. Dalam SK itu, Puji Latuperissa diturunkan menjadi jabatan pelaksana setara staf, dengan masa penjatuhan hukuman selama 12 bulan.
Dokumen resmi yang diteken Gubernur Bobby Nasution pada 10 September 2025 itu menetapkan bahwa pemberlakuan sanksi dimulai 15 hari setelah tanggal keputusan, sehingga efektif berlaku pada 25 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Tim Pemeriksa Pemprov Sumut, terungkap bahwa kesalahan Puji Latuperissa tidak hanya sebatas memainkan handphone saat kegiatan kedinasan, namun juga terdapat beberapa pelanggaran kedisiplinan lain yang dianggap mencederai etika dan tanggung jawab sebagai pejabat eselon.
Meski detail kesalahan tambahan tidak dirinci secara lengkap, hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar kuat pemberian hukuman disiplin berat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Gubernur Bobby Nasution untuk membangun budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut yang lebih disiplin, profesional, dan fokus melayani masyarakat.
“Setiap pejabat maupun ASN wajib menunjukkan sikap disiplin, etika, serta dedikasi penuh dalam menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi perilaku yang mencederai kewibawaan pemerintahan,” tegas salah satu pejabat Pemprov Sumut yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa sikap abai, tidak fokus, dan tidak disiplin dalam forum resmi bisa berujung pada konsekuensi serius. Bukan sekadar teguran, tetapi hingga pencopotan jabatan dan penurunan posisi struktural.
[RED]













