Bekasi, 19 September 2025 – RESKRIMPOLA.NEWS
Respons cepat jajaran Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi kembali membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, berlokasi di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, pada Rabu (17/09/2025).
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat begitu informasi diterima.
“Tim Reskrim bersama warga bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat kejadian perkara,” tegas Kapolsek.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial:
- MRF (18 tahun)
- TH (20 tahun)
- ABH (15 tahun)
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian di yayasan tersebut. Barang-barang yang menjadi sasaran di antaranya:
- Uang tabungan siswa sebesar Rp 15 juta
- Aneka jajanan di koperasi sekolah
- Tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram
Total kerugian yang diderita pihak yayasan diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat beraksi dan satu unit tabung gas LPG.
Ketiga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sukatani menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat terus aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan. Kolaborasi polisi dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.
[RED]













