KPK Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp 254 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 19 September 2025 – RESKRIMPOLA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024.

crossorigin="anonymous">

Dari hasil penyelidikan, kredit fiktif yang digelontorkan mencapai total Rp 263,6 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sekurang-kurangnya Rp 254 miliar.

Kelimanya merupakan jajaran pejabat inti BPR Jepara Artha serta pihak swasta yang diduga menjadi penerima manfaat kredit fiktif tersebut:

  1. Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha.
  2. Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional.
  3. Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.
  4. Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit.
  5. Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara, para pejabat BPR Jepara Artha diduga:

  • Menyetujui pencairan kredit usaha fiktif dengan data dan dokumen yang telah direkayasa.
  • Mengalihkan dana kredit ke perusahaan tertentu, salah satunya PT Bumi Manfaat Gemilang, tanpa prosedur analisis kelayakan kredit yang sah.
  • Mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga dana publik justru dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Akibat ulah para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp 254 miliar, yang bersumber dari dana masyarakat serta aset milik BPR Jepara Artha yang notabene merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penerima manfaat dari pencairan kredit fiktif tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0