Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Enam Tersangka Diamankan

banner 120x600

Jakarta, 18 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik ilegal pengalihan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung portable non-subsidi. Aksi kejahatan ini berlangsung selama periode Juli hingga Agustus 2025 dan merugikan masyarakat penerima subsidi serta mengganggu distribusi energi bersubsidi pemerintah.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi penindakan, aparat berhasil menangkap enam orang tersangka dengan inisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka secara sistematis memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung portable untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Modus ini tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan karena dilakukan tanpa prosedur pengisian resmi dan standar keamanan yang memadai.

Praktik pengoplosan ini mengakibatkan terhambatnya ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmatinya. Selain itu, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi serta menciptakan distorsi harga di pasaran.

Kepolisian menegaskan akan memproses para pelaku sesuai aturan yang berlaku, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen. Barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, peralatan pemindahan isi tabung, serta kendaraan pengangkut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0