PN Lhokseumawe Jatuhkan Vonis Beda, Tuntutan Hukuman Mati Gagal Total dalam Kasus 135 Kg Sabu

banner 120x600

Lhokseumawe, 18 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe resmi menjatuhkan putusan berbeda kepada empat terdakwa perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 135 kilogram. Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

crossorigin="anonymous">

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, dalam keterangannya pada Rabu (17/09/2025), menyampaikan bahwa salah satu terdakwa, Fajar Amrinal—anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia—dijatuhi pidana 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. Barang bukti berupa telepon genggam disita untuk negara, sementara kendaraan roda empat yang digunakan, dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.

Adapun dua terdakwa lain, Isherman Ishak dan Muhadar, yang berprofesi sebagai nelayan asal Aceh, masing-masing divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan penyitaan terhadap barang bukti berupa perangkat komunikasi dan dokumen perbankan, sedangkan kendaraan yang terlibat dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Sementara itu, terdakwa keempat, Muhammad Ishak, dijatuhi pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Barang bukti berupa kapal yang digunakan dalam aksi penyelundupan dikembalikan kepada saksi terkait.

“Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” tegas Therry.

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya 27 Agustus 2025, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati melalui berkas perkara terpisah. Barang bukti yang diminta untuk dirampas oleh negara antara lain kapal boat, perahu nelayan, perangkat GPS, sejumlah telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza milik terdakwa Fajar Amrinal.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan pada 7 Februari 2025 di wilayah perairan Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Tim dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat terkait berhasil mengamankan tujuh karung berisi 135 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur laut internasional.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa jaringan sindikat ini diduga melibatkan berbagai kalangan, termasuk oknum aparat sipil, serta personel TNI maupun Polri yang berperan sebagai fasilitator distribusi narkotika lintas wilayah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0