Magelang, 18 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang resmi menahan Ahmat Riyadi alias AR (50), Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran. Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 727 juta lebih.
Pada Rabu siang (17/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, AR terlihat mengenakan seragam Korpri yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah ketika digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang.
“Hari ini, Rabu (17/9), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, penyidik bidang tindak pidana khusus resmi menetapkan AR (50), selaku Kepala Desa Sukomulyo, sebagai tersangka perkara korupsi,” ungkap Robby Hermansyah, Kepala Seksi Pidsus Kejari Magelang, kepada awak media.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Magelang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Robby menjelaskan bahwa AR merupakan Kepala Desa aktif yang menjabat dua periode, yakni sejak tahun 2019 dan seharusnya berakhir pada 2026. Dugaan korupsi dilakukan dalam rentang dua tahun anggaran terakhir, yakni 2022 dan 2023.
“AR selaku Kades aktif periode 2019–2026 diduga menyalahgunakan kewenangan serta menyelewengkan keuangan Desa Sukomulyo pada tahun anggaran 2022–2023,” tambah Robby.
Berdasarkan data, anggaran Desa Sukomulyo tahun 2022 mencapai Rp 2,2 miliar, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dari total anggaran tersebut, hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 727.999.149.
“Dari hasil perhitungan resmi auditor Inspektorat Magelang, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 727 juta lebih,” jelas Robby.
Penyidik menemukan bahwa setelah melakukan pencairan dana desa, AR menjalankan sendiri proyek kegiatan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat indikasi program fiktif yang diduga dibuat hanya untuk kepentingan pribadi tersangka.
[RED]













