Padangsidimpuan, 17 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), akhirnya membeberkan secara gamblang dugaan praktik manipulasi oleh oknum aparat penegak hukum saat persidangan di Ruang Cakra Utama, Rabu (10/9/2025).
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, IFS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menikmati hasil korupsi sebagaimana dituduhkan. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dengan harapan memperoleh keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak pernah menggunakan uang negara itu untuk kepentingan pribadi. Saya hanya diminta menitipkan dana kerugian negara dengan janji hukuman bisa diringankan. Akhirnya saya berusaha memenuhinya meskipun harus berhutang ke sana-sini,” tegasnya.
IFS mengungkap, sebelumnya dirinya sempat menyampaikan di persidangan bahwa ada uang Rp500 juta hasil pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikutip dari para kepala desa di Padangsidimpuan. Dana itu menurutnya diarahkan untuk diserahkan kepada pejabat Pemko, kemudian diteruskan kepada seorang jaksa berinisial YZ, atas perintah Wali Kota.
Pada September 2023, IFS ditelepon oleh YZ yang menyinggung soal adanya pemotongan ADD Tahun Anggaran 2023 oleh Akhiruddin Nasution (terpidana kasus terpisah). YZ, kata IFS, meminta Rp500 juta. Atas instruksi Wali Kota, ia pun menghubungi sejumlah kepala desa, termasuk Kades Hutapadang, Labuhan Labo, dan Manunggang Julu. Dari hasil kutipan, terkumpul Rp300 juta, ditambah Rp50 juta dari Wali Kota.
Dana Rp350 juta itu, menurutnya, diserahkan melalui sopir pribadinya, Asran Nasution, kepada YZ, sementara ia memantau dari jauh bersama ajudannya, Raja Harahap. Dari jumlah itu, YZ kemudian mengembalikan Rp90 juta dalam tiga tahap melalui Kades Purbatua, Muhammad Yusuf.
IFS juga menegaskan bahwa pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 10 Februari 2025. Namun, saat diperiksa kembali di Rutan Kelas I Medan, ia mengaku mendapat tekanan dari penyidik Pidsus Kejati Sumut berinisial THsb dan ES untuk menghapus keterangan terkait aliran dana ke YZ.
Menurut IFS, penyidik menyampaikan janji bahwa jika kerugian negara dikembalikan sepenuhnya, ia hanya akan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun setelah dana disetorkan ke rekening penitipan, dirinya kembali diarahkan untuk mengubah BAP dengan menghilangkan keterlibatan Wali Kota IEN serta detail aliran dana lainnya.
Dalam pledoi itu, IFS juga menyinggung nama Kajari Padangsidimpuan, LMJS. Ia mengaku pernah didatangi LMJS di ruang tahanan PN Medan, menjelang persidangan saksi Mustafa Kamal Nasution.
IFS menuturkan, LMJS menekannya agar mengakui seolah dirinya memberi perintah kepada Husin dan Akhiruddin untuk menyerahkan uang kepada Mustafa Kamal. Jika menolak, ancamannya adalah tuntutan pidana tinggi.
“Saya ditekan agar mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Kalau menolak, ancamannya hukuman diperberat,” ungkap IFS di depan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Hakim sempat menanyakan berapa lama hukuman yang diharapkan IFS.
“Kalau bisa satu tahun, Yang Mulia, karena uang negara sudah dikembalikan sesuai penjelasan penyidik kejaksaan,” jawabnya.
Dalam bagian akhir pledoinya, IFS juga membuka daftar penerima aliran dana ADD hasil kutipan kepala desa. Di antaranya:
- Wakil Wali Kota AS: Rp25 juta
- Sekda LD (kini Wali Kota): Rp30 juta (dua kali penyerahan)
- Kepala BPKAD AS melalui Kabid Pemdes RA: Rp60 juta
- Inspektur SL: Rp25 juta
- Asisten I IMS dan Asisten II RH: masing-masing Rp5 juta
- Staf Ahli PS dan GNN: masing-masing Rp5 juta
- Staf Ahli RM: Rp3,5 juta
- Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB: Rp25 juta
- Camat Padangsidimpuan Batunadua RH: Rp5 juta
- Camat Padangsidimpuan Angkola Julu RR: Rp8 juta
Pengungkapan ini memicu perhatian publik karena menyebut langsung nama pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
[RED]













