Baru Lepas dari Bui, Eks Kadishutbun Bener Meriah AR Diciduk Lagi Terkait Dugaan Korupsi Tembakau Rakyat

banner 120x600

Bener Meriah, 17 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali mengamankan AR, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah. Penangkapan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi kegiatan penanaman tembakau rakyat tahun 2013 yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443 juta.

crossorigin="anonymous">

AR dibekuk petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Melati, Gampong Garot, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, benar. Tersangka AR kembali kita amankan. Saat ini sudah resmi ditahan. Perkara yang bersangkutan terkait proyek tembakau rakyat dengan total kerugian negara Rp443 juta,” ungkap AKP Supriadi.

Selain AR, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Namun, Usman telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020.

“Kami masih terus memburu keberadaan Usman. Identitas beserta fotonya sudah disebarkan ke berbagai jaringan kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan lebih lanjut, perkara AR sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Rencananya, pada Rabu (17/9/2025), tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah untuk tahap selanjutnya menuju persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Besok kita serahkan langsung ke JPU agar segera diproses di persidangan,” tutup AKP Supriadi.

AR bukan nama baru dalam daftar pelaku korupsi di Bener Meriah. Ia sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi pengadaan antraktan (bahan tambahan pertanian) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2015. Proyek itu menelan anggaran Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBN.

Dalam kasus tersebut, pada tahun 2019 AR ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya:

  • T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • MU, pihak rekanan
  • TJ, rekanan penerima kontrak pekerjaan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada AR. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta.

Menurut sumber di Rutan Kelas II B Bener Meriah, AR baru saja menghirup udara bebas pada Maret 2025 setelah menyelesaikan masa pidananya.

“Kalau tidak salah, beliau baru bebas sekitar pertengahan Maret lalu,” sebut sumber tersebut.

Kini, belum genap enam bulan menghirup udara bebas, AR kembali harus berhadapan dengan hukum akibat perkara dugaan korupsi lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0