Kemen Imipas Ungkap 3,3 Juta Pengguna Narkotika di Indonesia Tahun 2024, 60 Persen Didominasi Usia Produktif

banner 120x600

Jakarta, 16 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merilis data mengejutkan terkait prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, tercatat jumlah pengguna narkoba mencapai 3,3 juta orang.

crossorigin="anonymous">

Yang mengkhawatirkan, sekitar 60 persen dari angka tersebut berasal dari kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 35 tahun. Fakta ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyentuh lapisan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi narkoba saat ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menggerus kualitas sumber daya manusia dan berpotensi menurunkan produktivitas nasional.

“Sebagian besar, sekitar 60 persen pengguna berasal dari kelompok usia produktif 15–35 tahun,” ungkap Silmy, dikutip dari tvOneNews, Senin (15/9/2025).

Menurut Silmy, angka tersebut mencerminkan ancaman serius bagi keberlangsungan masa depan Indonesia. Ketergantungan narkotika dapat merusak kesehatan fisik, mental, hingga daya saing generasi muda di pasar global. Hal ini menuntut langkah komprehensif, tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi.

Selain itu, Kemen Imipas juga menyoroti permasalahan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Silmy mengungkapkan bahwa hampir 50 persen penghuni lapas dan rutan saat ini merupakan narapidana kasus narkotika.

“Lapas dan rutan tidak boleh dijadikan lahan subur berkembangnya peredaran narkoba,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Kemen Imipas memperkuat sistem pengawasan internal, memperketat kontrol di dalam lapas dan rutan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Program rehabilitasi juga terus didorong sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka ketergantungan narkotika di masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0