Tiga Pencuri Baterai Tower Telkomsel dan XL Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis

banner 120x600

Bengkalis, 15 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya pelarian tiga pria yang terlibat kasus pencurian baterai tower telekomunikasi milik operator Telkomsel dan XL akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap ketiganya setelah sempat melarikan diri bersama barang hasil curian.

crossorigin="anonymous">

Para pelaku masing-masing berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) diketahui bukan warga Kabupaten Bengkalis. Mereka diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut pertama kali terdeteksi berkat alarm sistem pengawasan milik PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (CCSI).

Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, alarm pengendali jaringan berbunyi dan menginformasikan adanya gangguan. Sistem menunjukkan perangkat tower di wilayah Bengkalis dalam kondisi tidak terhubung. Indikasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan yang segera melakukan pengecekan lapangan, hingga akhirnya ditemukan bahwa sejumlah baterai tower hilang dicuri.

Mendapat laporan resmi dari pihak perusahaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan analisis lapangan, identitas serta persembunyian para pelaku berhasil diketahui.

Tidak menunggu lama, polisi melakukan penggerebekan di sebuah penginapan yang dijadikan tempat bersembunyi para tersangka. Ketiga pelaku tidak dapat berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam pencurian perangkat vital telekomunikasi tersebut. Aparat juga mendalami ke mana barang hasil curian itu telah disalurkan.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan fasilitas publik. “Pencurian baterai tower bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan proses hukum para pelaku hingga tuntas,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0