Pekanbaru, 15 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, pada Rabu malam (10/09/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, setelah majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan, serta menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Menariknya, hukuman yang dijatuhkan kepada Indra Pomi lebih berat 5 bulan dibandingkan dengan vonis terhadap mantan atasannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang sebelumnya juga divonis dalam perkara serupa.
Hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi serta mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam fakta persidangan, Indra Pomi terbukti melakukan praktik pemotongan anggaran GU dan TU persediaan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional Pemkot Pekanbaru. Selain itu, terdakwa juga menerima sejumlah pemberian tidak sah (gratifikasi) dari pejabat struktural, yang dikategorikan sebagai suap terselubung guna memperlancar urusan administrasi.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa seharusnya, sebagai seorang pejabat setingkat Sekda, mampu memberikan teladan dan menjaga integritas, bukan justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, bahwa setiap penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri maupun orang lain akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Hakim juga menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat eselon tinggi sangat berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
[RED]













