Jakarta, 14 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Persidangan perkara dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/09/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang tak kuasa menahan tangis ketika membacakan pembelaan pribadinya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ekiawan menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita aparat penegak hukum hanya berupa satu unit rumah dan mobil pribadi. Ia menolak anggapan bahwa dirinya berniat memperkaya diri secara melawan hukum saat menjabat di perusahaan pengelola investasi tersebut. Bahkan, Ekiawan mengklaim pernah menjalankan sejumlah program sosial, termasuk bantuan bagi masyarakat dan nelayan, selama masa kepemimpinannya.
Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa terdakwa wajib membuktikan asal-usul dana untuk seluruh aset yang dimiliki. Bukti tersebut dapat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Di tengah proses tersebut, Ekiawan kembali menangis sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak korupsi.
Adapun agenda persidangan berikutnya, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025.
Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun akibat keputusan investasi bermasalah.
Jaksa membeberkan bahwa Kosasih bersama Ekiawan diduga menyetujui penempatan dana PT Taspen pada produk reksa dana I-Next G2 tanpa analisis kelayakan yang memadai. Keputusan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi penerbitan instrumen sukuk, yang pada akhirnya justru menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Dalam uraian dakwaan, Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp 28,4 miliar ditambah sejumlah mata uang asing. Sementara itu, Ekiawan disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 242.390, sedangkan pihak lain yakni Patar Sitanggang menerima sekitar Rp 200 juta.
Selain individu, sejumlah korporasi swasta juga tercatat ikut diperkaya dalam skandal investasi fiktif tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dilakukan secara bersama-sama, terstruktur, dan merugikan kepentingan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Putusan akhir terhadap kedua terdakwa akan menjadi salah satu tolak ukur komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman setimpal bagi pelaku korupsi kelas kakap yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
[RED]













