Polres Aceh Singkil Diminta Tindak Tegas Aktor Intektual di Balik Pematokan Ilegal Lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

banner 120x600

Aceh Singkil, 14 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil didorong untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang dalam kasus pematokan liar di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Lae Butar.

crossorigin="anonymous">

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, yang menilai tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana dan berpotensi memicu gesekan sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Menurut Herman, terdapat indikasi kuat adanya oknum tertentu yang secara sengaja memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang sah. “Perbuatan seperti ini sangat meresahkan. Sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka, saya mendesak Polres Aceh Singkil segera melakukan langkah penegakan hukum,” tegasnya, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut, Herman menilai alasan sebagian masyarakat melakukan pematokan dengan dalih PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah argumentasi yang keliru. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan izin HGU merupakan proses administratif belaka, dan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi masyarakat untuk menguasai ataupun mematok lahan secara sepihak.

“Pematokan lahan HGU bukan kewenangan masyarakat, melainkan hak penuh negara melalui ATR/BPN. Apabila izin perpanjangan HGU masih dalam tahap proses sebagaimana diatur dalam PP No.18 Tahun 2021, maka status hukum lahan tetap sah, tidak bisa dinyatakan ilegal, dan tidak boleh diintervensi secara sepihak,” jelas Herman.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh provokasi yang justru berpotensi menjerumuskan mereka ke ranah hukum. Herman menegaskan, meskipun izin perpanjangan belum selesai diterbitkan, hal tersebut tidak otomatis memberikan hak bagi masyarakat untuk mengklaim atau mematok tanah tersebut.

“Harus diingat, tanah itu merupakan aset negara, pengelolaannya diatur jelas oleh regulasi. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam permainan segelintir provokator yang justru merugikan kepentingan warga sendiri,” tegasnya.

Sebagai penutup, Herman menekankan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan agraria. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berpikir jernih, bijak, dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0