Tanjung Redeb, 14 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali melanjutkan proses hukum perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial SZ dan ZZ, pada Kamis (11/09/2025).
Persidangan yang digelar di ruang sidang utama tersebut memasuki agenda pembacaan putusan (vonis) atas perkara besar terkait peredaran gelap narkotika dengan barang bukti mencapai 21 kilogram.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram menunjukkan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika skala besar.
Majelis hakim yang memimpin persidangan akan menilai seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Putusan ini sekaligus menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang pemeriksaan perkara yang sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, ahli, hingga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan.
Perkara ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, mengingat jumlah narkotika yang disita sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda apabila berhasil diedarkan. Publik menantikan putusan hakim terhadap terdakwa SZ dan ZZ, yang akan menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
[RED]













