Pemkot Tangerang Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

banner 120x600

Tangerang, 14 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh warga untuk lebih waspada terhadap maraknya praktik penipuan yang menggunakan modus layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

crossorigin="anonymous">

Pihak Pemkot menegaskan bahwa dalam proses penerapan IKD atau KTP Digital, seluruh prosedur layanan kependudukan bersifat gratis dan hanya dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), baik di tingkat kota maupun kecamatan. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dapat membantu aktivasi IKD dengan imbalan biaya tertentu.

Langkah antisipasi ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait beredarnya informasi palsu dan tawaran layanan tidak resmi yang mengatasnamakan petugas pemerintah. Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat sekaligus mencederai program pemerintah dalam memperluas implementasi identitas digital yang sah.

Pemkot Tangerang menegaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan di Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk layanan terkait IKD hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan layanan cepat dengan pungutan biaya. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan resmi Pemkot Tangerang.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK, KK, maupun dokumen identitas lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemkot menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik mengenai tata cara aktivasi IKD yang benar, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0