Kejari Tegal Resmi Tahan Mantan Kepala Desa Kreman Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024

banner 120x600

TEGAL, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (10/09/2025) secara resmi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap Wahyono bin Darman, mantan Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

crossorigin="anonymous">

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kreman.

Keputusan penetapan status hukum terhadap Wahyono didasarkan pada:

  1. Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
  2. Surat Penetapan Tersangka dari Kejari Tegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp515.833.192,00.

Menurut hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Tegal, modus yang digunakan tersangka antara lain:

  • Adanya program dan kegiatan dalam APBDes yang tidak pernah direalisasikan.
  • Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan resmi sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, menegaskan bahwa Wahyono ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara.

“Penahanan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa,” ungkap Kajari Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat atau pihak yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0