TAKALAR, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (11/09/2025) sore, resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial ADA. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar pada tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muh. Ahsan Thamrin, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Musdar, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 PT Pegadaian Cabang Takalar menjalin kerja sama resmi dengan PT Pesonna Optima Jasa (POJ) sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing untuk posisi Business Process Outsourcing (BPO) KUR. Dalam skema kerja sama tersebut, tersangka ADA ditugaskan sebagai petugas BPO KUR.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh tersangka. Modus yang dilakukan antara lain:
- Penerimaan pembayaran di luar prosedur resmi – ADA menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah di luar kantor Pegadaian, kemudian menyerahkan kwitansi palsu sebagai bukti pembayaran.
- Tumpang tindih kredit (overlapping loan) – ADA menawarkan skema Top Up pinjaman dengan nilai lebih besar, disertai janji bahwa cicilan akan dibagi dua sehingga terasa ringan. Faktanya, uang angsuran yang dibayarkan nasabah tidak pernah disetorkan ke PT Pegadaian, menyebabkan para debitur tetap tercatat menunggak.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan audit khusus Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Pegadaian yang dilakukan oleh Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar – Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V, total dana yang berhasil digelapkan tersangka mencapai Rp466.477.620.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025 tanggal 11 September 2025, tersangka ADA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Takalar untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.
Kajari Takalar menegaskan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
[RED]













