MAGELANG, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan keuangan desa yang dilakukan oleh AS (38), Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Tersangka AS diduga telah melakukan praktik korupsi dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp935.080.000 serta penyalahgunaan sejumlah aset desa. Dana tersebut diketahui digunakan untuk menopang aktivitas judi online yang kerap dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan resminya pada Jumat (29/08/2025) memaparkan bahwa tersangka secara berulang meminta pencairan dana desa dari bendahara, yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, dana yang ditarik oleh tersangka justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar untuk top up saldo judi daring.
Selain manipulasi dana desa, tersangka juga:
- Menggadaikan aset desa, berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, dan hasil gadai digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Menyalahgunakan bantuan ternak sapi ruminansia yang bersumber dari APBN 2021. Bantuan yang semestinya diberikan kepada Kelompok Tani Setyo Rahayu dikuasai sendiri oleh tersangka, lalu dijual kembali dengan keuntungan yang kembali dipergunakan untuk judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Dokumen keuangan desa periode 2021–2023,
- Dokumen APBDes,
- Laporan pertanggungjawaban,
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Rutan Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam:
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta
- Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
[RED]













