Tulungagung, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr. Iskak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik curang tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung yakni:
- Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, yang diketahui sudah memasuki masa pensiun.
- Renny Budi Kristanti (42), staf bagian keuangan rumah sakit yang juga terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Informasi dari internal RSUD menyebutkan, meskipun Yudi sudah pensiun, ia sempat tercatat sebagai salah satu penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama 77 orang lain di pendopo pada awal pekan lalu.
Aksi dugaan korupsi ini dilakukan dalam periode 2022 hingga 2024.
Menurut penjelasan Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, para tersangka diduga memanfaatkan celah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari masyarakat kurang mampu untuk kepentingan tertentu. Dokumen SKTM yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin justru dipakai sebagai sarana untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
Proses penahanan sempat mengalami hambatan, khususnya terhadap tersangka Renny, yang dikabarkan mengalami gangguan psikologis dan belum siap secara mental ketika akan dieksekusi ke Lapas. Meski demikian, akhirnya kedua tersangka berhasil dibawa ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tri Sutrisno menegaskan bahwa pihak Kejari Tulungagung akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik melawan hukum ini diproses sesuai aturan,” ujarnya.
[RED]













