Polda Aceh Resmi Tahan Syifak Muhammad Yus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Rp 7,2 Miliar

banner 120x600

Banda Aceh, 11 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setelah berstatus tersangka selama beberapa bulan, Syifak Muhammad Yus akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan wastafel cuci tangan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,2 miliar.

crossorigin="anonymous">

Langkah penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Markas Polda Aceh pada Rabu, 10 September 2025. Dalam proses tersebut, Syifak dicecar sebanyak 64 butir pertanyaan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan tuntas, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Untuk memperlancar jalannya penyidikan, tersangka kami lakukan penahanan,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dalam keterangannya kepada media.

Syifak sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, proses pemanggilan terhadap dirinya beberapa kali mengalami penundaan. Pada pemanggilan perdana, ia beralasan tidak bisa hadir dengan dalih kesibukan jabatannya sebagai Ketua Panitia Project Officer Pelatihan Pedagang Pejuang Indonesia (Papera), salah satu organisasi sayap dari Partai Gerindra.

Baru pada pemanggilan kedua, Syifak memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Polda Aceh. Pemeriksaan berlangsung panjang, sekitar 10 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB, sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dengan nilai miliaran rupiah ini sempat menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, saat kebutuhan masyarakat terhadap sarana mencuci tangan sangat mendesak, namun justru disalahgunakan untuk praktik memperkaya diri secara melawan hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0