Dua Tersangka OTT di Lahat Resmi Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang

banner 120x600

Palembang, 11 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pada hari Selasa, 09 September 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

crossorigin="anonymous">

Adapun kedua tersangka yang diserahkan adalah:

  1. N, selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
  2. JS, selaku Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Usai diserahkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025.

Dengan selesainya tahap penyerahan ini, maka penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam keterangan pers sebelumnya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga keras melanggar ketentuan hukum, yaitu:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan oknum pejabat forum desa yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, namun justru diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Dengan pelimpahan ini, proses hukum dipastikan terus berjalan hingga persidangan di meja hijau.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0