Musi Rawas, 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, berhasil diringkus beserta barang bukti 25 paket klip kecil sabu dengan total berat 4,25 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan penyimpanan sekaligus transaksi narkoba jenis sabu di wilayahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Minggu, 31 Agustus 2025, tim “Eagle Squad” Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aston L. Sinaga, SH, bersama KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin, SH, Kanit Lidik I Ipda Julfin L. Pakpahan, SH, serta Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi, SH, bergerak menuju lokasi target di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
Sesampainya di lokasi, benar saja, tersangka tengah berada di pinggir jalan. Tanpa memberikan perlawanan, MO berhasil diamankan. Namun, sebelum diringkus, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu sejauh satu meter dari posisinya. Upaya itu gagal setelah tim melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 25 paket sabu siap edar dengan berat total 4,25 gram. Saat diinterogasi, MO mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin, memperkuat dugaan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka MO kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tertanggal 31 Agustus 2025. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti sabu, namun berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti resmi,” jelas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka MO telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Polres Musi Rawas berkomitmen terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Aston.
[RED]













