Aceh Timur, 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Aparat gabungan dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, serta Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Aceh Timur. Seorang perempuan berinisial S alias P (29 tahun) ditangkap karena kedapatan menyimpan 4,3 kilogram sabu dan 155 ribu butir ekstasi.
Polisi menduga kuat barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Informasi awal diperoleh dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menerima laporan terkait masuknya sabu dan ekstasi ke Aceh. Atas dasar itu, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Pada Jumat (5/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, aparat menggerebek sebuah rumah di kawasan Padang Kasah. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati 77 bungkus ekstasi dengan total 155.000 butir serta 4 bungkus sabu seberat 4,3 kg.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka S alias P diduga berperan sebagai penjaga gudang sekaligus kurir pengangkut narkoba.
“Tersangka bertugas mengambil sabu dan ekstasi dari landing spot di pesisir pantai, kemudian menyimpannya di rumah yang difungsikan sebagai gudang sementara,” jelas Brigjen Eko.
Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa S tidak bekerja sendirian. Ia mendapatkan instruksi langsung dari seorang pria berinisial JS alias W, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Menurut Brigjen Eko, modus operandi jaringan ini adalah menyelundupkan narkoba lewat jalur laut internasional untuk menghindari deteksi aparat. Setelah tiba di Aceh, narkoba disimpan sementara di gudang sebelum didistribusikan.
“Peran S cukup vital, karena dia yang memastikan barang tetap aman di gudang sebelum diedarkan. Namun, pengendali utama masih buron,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk melacak alur distribusi dan kemungkinan adanya pendanaan dari sindikat narkoba internasional.
Polisi juga menegaskan bahwa tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih fokus memburu JS alias W yang menjadi pengendali. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera kami tetapkan,” pungkas Brigjen Eko.
[RED]













