Jayapura , 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus ini, aparat menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai pengendali dan fasilitator kegiatan tambang liar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat petugas tiba di lokasi kejadian, ditemukan sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Atas dasar itu, seluruhnya langsung diamankan,” ungkap Kombes Pol. Adhinata dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (09/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan rincian peran sebagai berikut:
- AAM H.N. (47), WNI – Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan sebagai penyedia modal awal serta sarana-prasarana pertambangan.
- CL (46), WNA Tiongkok – Teknisi mesin survei, mengawasi produksi serta memberikan pelatihan teknis kepada tenaga kerja lokal.
- W.C.D (60), WNA Tiongkok – Teknisi kelistrikan, bertugas memperbaiki instalasi listrik serta mengatasi gangguan teknis di lokasi tambang.
- C.H.T (40), WNA Tiongkok – Berfungsi sebagai perantara, menjembatani komunikasi antara investor asing dengan AAM H.N.
- C.D (41), WNA Tiongkok – Investor utama yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional pertambangan emas ilegal.
- L.H.S (46), WNI – Penerjemah sekaligus koordinator pembayaran upah pekerja tambang.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan masih berstatus saksi dan tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam struktur operasional.
Dari lokasi penyergapan, polisi menyita sejumlah alat berat, mesin survei, perlengkapan listrik, dokumen transaksi, serta hasil tambang berupa 257 gram emas murni yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Kombes Pol. Adhinata, motif para tersangka adalah untuk menghindari kewajiban perpajakan negara dengan cara melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tatanan sosial-ekonomi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendukung di luar Papua yang diduga ikut membiayai dan mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
[RED]













