Jakarta, 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam membongkar praktik rasuah di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah tersebut resmi menyita dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai sekitar Rp6,5 miliar.
Langkah penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan jual-beli kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua rumah tersebut disita dari tangan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
Menurut Budi, properti tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Diduga kuat, dana pembelian rumah bersumber dari fee ilegal hasil transaksi kuota haji yang semestinya diperuntukkan bagi jamaah.
“Penyitaan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama. Rumah disita dari salah satu pegawai Kemenag, dibeli tunai tahun 2024, dan diduga berasal dari fee praktik jual-beli kuota haji,” ungkap Budi.
KPK menduga modus operandi kasus ini dilakukan dengan cara memperjualbelikan jatah kuota haji Indonesia kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Fee yang terkumpul kemudian dialihkan ke aset bernilai tinggi, salah satunya berupa properti hunian mewah.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana lain serta kemungkinan adanya aset-aset tambahan yang diperoleh dengan cara serupa.
Budi menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus membongkar praktik mafia haji yang sudah lama menjadi sorotan publik.
“Kami akan terus melacak seluruh aset hasil korupsi, termasuk properti, kendaraan, maupun rekening bank yang terkait dengan perkara kuota haji ini,” tambahnya.
KPK juga memastikan akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dari lingkungan Kemenag dan pihak-pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam jejaring jual-beli kuota haji.
Apabila terbukti, ASN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
[RED]













