Medan, 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Setelah bersembunyi sejak tahun 2021, seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang, warga Kota Medan, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (09/09/2025).
Selamat Ang sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara penipuan bermodus meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada korban dengan alasan untuk transaksi jual beli kapal nelayan. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan hingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak korban.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI melalui kasasi Nomor 507K/Pid/2021, Selamat Ang dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara. Akan tetapi, saat jaksa hendak melakukan eksekusi, terpidana langsung melarikan diri dan menghilang dari kediamannya.
Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan ini akhirnya berhasil ditangkap di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, terpidana segera dibawa ke kantor kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terpidana selama ini sengaja bersembunyi dan menghindari eksekusi sehingga mempersulit tugas jaksa serta menghambat terwujudnya kepastian hukum. Namun, berkat kerja sama Tim Tabur, buronan akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Husairi.
Saat ini, Selamat Ang resmi dijebloskan ke dalam tahanan untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para terpidana yang mencoba melarikan diri dari kewajiban hukumnya. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Kasi Penkum.
[RED]













