Eks Bendahara Dinas Kesehatan Polman Segera Disidangkan Terkait Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

banner 120x600

Polewali Mandar, 9 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan bendahara pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MI dipastikan segera menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

crossorigin="anonymous">

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada pekan depan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju. Agenda persidangan ini diputuskan setelah pihak penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman pada hari Kamis, 4 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa MI, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), diduga keras menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan, aliran dana korupsi tersebut diketahui mengalir ke sejumlah transaksi perjudian daring (online gambling) yang rutin dilakukan oleh tersangka.

“Penelusuran atas rekening koran milik tersangka memperlihatkan adanya transaksi mencurigakan yang terindikasi kuat dipergunakan untuk aktivitas judi online,” jelas AKP Budi Adi.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, MI diduga melakukan penggelapan anggaran dari lima program kegiatan berbeda di lingkungan Dinkes Polman pada tahun anggaran 2023. Uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan publik justru dialihkan secara ilegal untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, tersangka masih ditahan sambil menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Tipikor.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0