Bekasi, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kebijakan pemberian tunjangan hunian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali memantik perdebatan publik. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (2), yang menetapkan besaran tunjangan bulanan sebagai berikut:
- Ketua DPRD memperoleh Rp53 juta.
- Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp49 juta.
- Anggota DPRD diganjar Rp46 juta.
Dengan formasi 50 legislator daerah (1 Ketua, 3 Wakil Ketua, serta 46 Anggota), maka total pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kota Bekasi mencapai Rp2,316 miliar setiap bulan. Jika dikalkulasi setahun penuh, jumlahnya menguras tak kurang dari Rp27,79 miliar.
Menanggapi hal itu, Zefanya Zulian – warga Bekasi sekaligus eks Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya periode 2021–2022 – melayangkan kritik keras. Menurutnya, angka fantastis tersebut tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah, serta jauh dari orientasi kebutuhan masyarakat.
“Logika pengelolaan keuangan publik itu sederhana: sumber terbatas, maka prioritas harus jelas. Bila disebut sebagai tunjangan perumahan, masyarakat berhak mengetahui realisasinya. Tanpa keterbukaan, ini hanya sekadar gimmick anggaran yang membebani APBD dan meruntuhkan kepercayaan rakyat,” ujar Zefanya.
Ia juga menyangsikan apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk pembelian atau penyediaan tempat tinggal bagi para wakil rakyat.
“Kalau tidak ada bukti konkret, baik pembelian rumah maupun kontrak sewa hunian, maka ini bukan tunjangan, melainkan alokasi semu yang hanya tercatat di atas kertas. Pertanyaan dasarnya: untuk apa dana sebesar itu digelontorkan setiap bulan?” tambahnya.
Zefanya menegaskan, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Bekasi turun tangan melakukan audit investigatif. Ia menaruh kecurigaan bahwa tunjangan hunian DPRD hanya formalitas dalam dokumen APBD, tanpa realisasi nyata di lapangan.
Sebagai langkah korektif, ia mengajukan tiga rekomendasi tegas:
- Audit independen atas penggunaan tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi.
- Publikasi dokumen realisasi anggaran, termasuk bukti transaksi pembelian atau penyewaan hunian.
- Evaluasi ulang Perwal No. 81 Tahun 2021, agar selaras dengan asas kebutuhan publik serta proporsionalitas penggunaan APBD.
Zefanya menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang berorientasi pada rakyat.
“Dalam negara yang sehat, manajemen anggaran adalah refleksi nilai bersama. Setiap angka di APBD bukan sekadar kolom hitam-putih, tetapi cerminan prioritas politik anggaran. Jika prioritas itu lebih condong pada kenyamanan elit ketimbang kepentingan rakyat banyak, maka wajar publik mempertanyakannya,” pungkasnya.
[REDAKSI]














