Skandal Kredit Fantastis Rp228,3 Miliar: Aset Kebun USU Terancam Hilang, Kejatisu Diminta Tindak Tegas

banner 120x600

MEDAN, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polemik kredit jumbo senilai Rp228,3 miliar yang diajukan PT Usaha Sawit Unggul (USUggul) dengan jaminan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabuyung milik Universitas Sumatera Utara (USU) terus menjadi sorotan publik.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini dianggap sarat kejanggalan karena dana pinjaman tetap cair meski aset kebun yang dijadikan agunan dilaporkan mengalami kerugian bertahun-tahun.

Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlalu lama membiarkan perkara tersebut terkatung-katung tanpa kepastian hukum, padahal Majelis Wali Amanat (MWA) USU sudah sejak tahun lalu merekomendasikan agar kasus ini diproses melalui jalur pidana.

“MWA sudah jelas meminta ranah pidana. Banyak keanehan yang harus diusut: bagaimana mungkin kredit raksasa Rp228 miliar disetujui dengan jaminan kebun yang justru merugi? Kalau ini tidak ditindaklanjuti, aset USU bisa hilang. Itu tanggung jawab Kejati,” ungkap Taufik kepada wartawan di Medan, Jumat (6/9).

Menurut Taufik, nilai aset Kebun Tabuyung sangat strategis dan bisa menjadi solusi finansial kampus. Dengan pengelolaan seadanya saja, kebun tersebut diperkirakan bisa menghasilkan sekitar Rp20 miliar per bulan. Jika dikelola profesional, potensinya bisa melonjak hingga Rp70 miliar per bulan.

“Manfaat kebun ini bisa sangat besar, bahkan mampu menekan biaya UKT mahasiswa. Dan itu baru satu kebun. Belum lagi Kebun Kwala Bekala seluas 300 hektare serta Kebun Langkat 400 hektare,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik menilai Kejatisu selama hampir dua tahun hanya berperan sebagai fasilitator mediasi tanpa progres nyata.

“Kasus ini jalan di tempat. Tidak pernah jelas ke mana larinya dana Rp228 miliar tersebut. Jalur damai sudah buntu, sekarang waktunya penegakan hukum pidana,” ujar Taufik.

Dokumen investigasi resmi MWA USU tahun lalu menegaskan bahwa penyelesaian non-litigasi sudah mentok. Poin akhir laporan menyebutkan, perkara ini harus diserahkan ke aparat penegak hukum karena terdapat indikasi penyimpangan serius.

Beberapa kejanggalan yang dicatat MWA antara lain:

  1. PT Usaha Sawit Unggul tetap mengajukan kredit Rp228,3 miliar meski sebelumnya melaporkan kebun mengalami kerugian.
  2. BNI menyetujui pinjaman besar pada 3 Agustus 2021 dengan agunan berupa lima sertifikat HGU Kebun Tabuyung milik USU.
  3. Tidak ada kejelasan alokasi dana, apakah benar digunakan untuk pengembangan kebun atau justru dialihkan ke pos lain.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0