LANGKAT, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan penyimpangan dalam proyek penggandaan naskah ujian senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 kembali menuai sorotan. Pasalnya, hasil pemeriksaan auditor negara mencatat adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan kekurangan volume dan pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak.
Pengamat Pendidikan dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Segera proses hasil temuan BPK itu, jangan sampai diabaikan. Bila tidak ditindaklanjuti, praktik pengabaian hukum akan terus berulang. Kejaksaan memiliki dasar kuat untuk bergerak berdasarkan temuan ini,” tegas Rahim, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, proyek penggandaan naskah ujian tengah dan akhir semester di Kabupaten Langkat dikerjakan oleh penyedia UD Be dan Po.
Skemanya, naskah ujian awalnya disusun oleh kelompok kerja guru tingkat kecamatan, kemudian dikirim ke kabupaten untuk diseleksi, sebelum akhirnya diperbanyak dan didistribusikan ke sekolah.
Ada ratusan Sekolah Dasar negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat yang menerima naskah tersebut. Tujuannya, agar seluruh siswa memperoleh materi ujian yang seragam sesuai kebijakan dinas pendidikan setempat.
Namun, dalam praktiknya auditor menemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak. Hal inilah yang menjadi dasar dugaan terjadinya kerugian negara.
Pengamat menilai, temuan auditor tidak boleh berhenti di meja laporan semata. APH, khususnya kejaksaan dan kepolisian, dituntut segera melakukan pendalaman, memanggil pihak terkait, hingga memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pendidikan tersebut.
[RED]













