Polres Kuningan Bongkar 8 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 11 Tersangka Digelandang

banner 120x600

KUNINGAN, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang bulan Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

crossorigin="anonymous">

Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dari berbagai lokasi berikut barang bukti berupa narkotika, psikotropika, hingga obat keras terbatas (OKT) yang kerap disalahgunakan.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari:

  • 3 kasus sabu-sabu,
  • 1 kasus psikotropika,
  • 4 kasus obat keras terbatas (OKT).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 15 paket sabu dengan berat total 3,53 gram,
  • 74 butir psikotropika jenis Alprazolam,
  • 2.153 butir obat keras terbatas berbagai merek, antara lain Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Dexctromethorphan, dan Double Y.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, para tersangka menggunakan beragam modus operandi dalam menjalankan aksinya. Ada yang memakai pola “sistem tempel” untuk menyamarkan jejak transaksi, sementara sebagian lain masih mengandalkan tatap muka langsung dalam jual-beli barang haram tersebut.

“Semua pelaku kami ringkus dari titik yang berbeda-beda. Kami terus memantau pola jaringan mereka yang mencoba mengedarkan narkotika dengan berbagai cara,” jelas AKP Jojo.

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka akan dijerat dengan berbagai regulasi sesuai barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara,
  • UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimal 5 tahun penjara,
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba, tidak hanya untuk menekan peredaran, tetapi juga untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari jeratan narkotika yang merusak masa depan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Ini komitmen Polres Kuningan demi melindungi masyarakat,” tegas AKP Jojo.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0