BANJARMASIN, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mendadak memanas ketika Majelis Hakim merasa geram dengan keterangan terdakwa M Reza Apriansyah, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp18,6 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto bersama dua hakim anggota, Feby Desry dan Salma Safitri, berlangsung tegang. Majelis secara bergantian mencecar terdakwa dengan pertanyaan detail mengenai aliran dana perusahaan daerah yang dianggap penuh kejanggalan dan tidak dapat dijelaskan secara konsisten oleh Reza.
Hakim menyoroti sejumlah transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan serta pengalihan dana perusahaan untuk kepentingan di luar operasional resmi.
Dalam persidangan, Reza berusaha memberikan jawaban, namun keterangan yang disampaikan dinilai tidak sinkron dengan bukti dokumen keuangan yang telah diajukan jaksa penuntut umum. Hal inilah yang membuat majelis hakim berulang kali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta.
“Saudara terdakwa jangan berbelit-belit. Aliran dana ini jelas tidak wajar. Tolong jawab sesuai data yang ada,” tegas salah satu hakim.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabaru Dayacipta Lestari ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana perusahaan daerah yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar, perkara ini masuk dalam kategori extraordinary crime yang wajib diusut tuntas.
[RED]













