Kejati Kalteng Resmi Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Mineral Strategis Rp1,3 Triliun ke Tahap Penyidikan

banner 120x600

PALANGKA RAYA, 8 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, untuk mengusut tuntas praktik korupsi skala besar akhirnya dibuktikan.

crossorigin="anonymous">

Kejati Kalteng secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral strategis berupa Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers di kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

“Dari hasil analisis dan bukti awal yang kami temukan, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun,” ungkap Hendri.

Hendri menambahkan, kerugian tersebut belum termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dan daerah dari sektor lain.

“Selain kerugian langsung Rp1,3 triliun, ada pula indikasi hilangnya pendapatan dari sektor pajak daerah, retribusi kehutanan, serta kerusakan lingkungan yang dampaknya jauh lebih luas,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal, PT Investasi Mandiri diduga melakukan aktivitas ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil tanpa prosedur yang benar sejak tahun 2020. Aktivitas tersebut ditengarai tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan di sejumlah titik wilayah Kalimantan Tengah.

Kejati menegaskan akan mengusut alur distribusi, mekanisme perizinan, hingga keterlibatan pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0