Banda Aceh, 7 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dunia hukum dan keluarga di Aceh digemparkan oleh sebuah perkara tidak biasa. Seorang anggota Polri berpangkat Aipda, bernama Syahru Reza, resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap ibu kandungnya, Cut Zuraidah (63), beserta tiga saudara kandungnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dalam berkas gugatan, Syahru Reza—anak kedua dari almarhum suami Cut Zuraidah—mempermasalahkan status kepemilikan beberapa aset keluarga. Aset tersebut meliputi:
- Satu unit rumah tinggal di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
- Sebidang tanah di kawasan Gampong Jawa, Banda Aceh.
- Sepetak kebun yang berlokasi di Lhoknga, Aceh Besar.
Syahru menilai rumah di Garot telah dialihkan menjadi milik ibu serta tiga saudaranya tanpa melibatkan dirinya sebagai salah satu ahli waris.
Cut Zuraidah membantah tudingan anaknya. Ia menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut masih tercatat atas nama almarhum suaminya, bukan atas nama dirinya maupun anak-anaknya. Bahkan, menurutnya, luas tanah yang dipermasalahkan berbeda dengan data resmi dalam Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
“Eja (panggilan Syahru Reza) tidak hanya menggugat saya, tapi juga kakak serta dua adiknya. Jadi kami berempat digugat sekaligus. Saya sendiri heran, mengapa tega sampai menggugat ibunya sendiri,” ungkap Cut Zuraidah dengan nada pilu, Sabtu (6/9/2025).
Lebih jauh, Cut Zuraidah menceritakan perjalanan hidupnya usai ditinggal sang suami pada tahun 2000. Dengan status sebagai guru madrasah berpenghasilan sederhana, ditambah sokongan orang tua, ia berjuang membesarkan keempat anaknya.
Ia mengaku sempat membeli sejumlah tanah murah pascatsunami yang diniatkan sebagai bekal untuk anak-anaknya kelak. “Tiga anak sudah saya kasih tanah untuk bangun rumah. Bahkan Eja yang menikah lebih dulu, sudah saya beri tanah di Lampoh Daya. Tapi sekarang dia tidak mengaku kalau itu pemberian mamanya, padahal sertifikatnya juga atas nama saya,” jelasnya.
Mengenai rumah yang kini disengketakan, Cut Zuraidah menuturkan bahwa bangunan tersebut baru rampung pada tahun 2013, atau 13 tahun setelah suaminya wafat. Saat itu, Syahru sudah tidak lagi tinggal bersamanya karena telah berkeluarga.
“Sewaktu bapaknya masih hidup, rumah itu belum selesai, bahkan belum setengah jadi. Setelah saya kumpulkan sedikit demi sedikit, akhirnya bisa berdiri dua lantai pada 2013. Lalu kenapa sekarang dibilang itu rumah peninggalan bapaknya?” ucap Cut Zuraidah dengan nada kecewa.
Kasus ini kini tengah ditangani secara resmi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Gugatan seorang anak terhadap ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri membuat publik terkejut, mengingat kasus semacam ini jarang terjadi dan menyingkap konflik internal keluarga yang rumit.
[RED]













