Palu, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah berhasil menyingkap praktik korupsi bernilai Rp4,8 miliar di tiga kabupaten berbeda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini mengarahkan investigasi intensifnya ke Kabupaten Buol. Fokus penyidikan kali ini menyasar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buol, dengan nilai dugaan korupsi fantastis mencapai Rp13,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari butolpost.com, langkah hukum ini diawali dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulteng Nomor Print-12 P/.2Fd.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Selanjutnya, pada 4 September 2025, tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang dipimpin oleh Andi Panca Sakti, S.H., resmi memulai tahap pemeriksaan.
Sebagai bagian dari proses ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Buol, Wahyu Setiabudi, dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi bertanggal 26 Agustus 2025, dengan kewajiban membawa serta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurut keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Buol, Mohamad Kasim Ali, pemanggilan Wahyu telah dikonfirmasi.
“Saat ini Pak Wahyu sedang berada di Palu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng,” ujarnya, Kamis (4/9).
Kasim menegaskan bahwa pemanggilan tersebut memang berkaitan langsung dengan penyelidikan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp13,3 miliar. Penyelidik menduga kasus ini tidak hanya melibatkan satu individu, melainkan berpotensi menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Buol.
Langkah tegas Kejati Sulteng ini semakin memperlihatkan konsistensi aparat hukum dalam menekan praktik penyalahgunaan anggaran daerah. Setelah sebelumnya membongkar korupsi di tiga kabupaten dengan kerugian miliaran rupiah, kini sorotan diarahkan ke Buol yang diduga menjadi episentrum penyimpangan anggaran berskala besar.
Kejati Sulteng memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dana terungkap secara menyeluruh. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara panjang serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
[RED]













